Sebagaimana yang diketahui, gugatan adalah suatu permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih yang diajukan di Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat (lawan) pihak lain sebagai tergugat.
Pada dasarnya Gugatan memiliki ciri khas tertentu diantara nya:
• Adanya sengketa yang diajukan pada Pengadilan
• Terjadi sengketa di antara para pihak, terdiri dari 2 (dua ) pihak atau lebih
• Pemeriksaan sengketa harus dilakukan secara strurtural dari permulaan sidang sampai dengan putusan dijatuhkan, tanpa mengurangi kebolrhan mengucapkan putusan tanpa kehadiran salah satu pihak.
BACA JUGA: Apa Itu Harta Gono Gini dan Bagaimana Sih Cara Pengajuannya? Berikut Ini Penjelasannya
Mari kita simak penjelasan mengenai Gugatan Sederhana , apa itu Gugatan Sederhana mungkin masih banyak yang belum tau. Gugatan sederhana atau small claim court adalah tatacara pemeriksaan pada persidangan terhadapan gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 Juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana (1).
Sehingga dapat kita bedakan antara Gugatan Sederhana dengan Gugatan pada umumnya adalah nilai materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yaitu maksimal Rp500 juta. sedangkan pada gugatan perkara perdata biasa nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya.
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Ruang Lingkup Gugatan Sederhana diajukan perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500 Juta yaitu ; adanya cidera janji (wanprestasi), perbuatan hukum melawan
Bagaimana tata cara pengajuan Gugatan Sederhana pada pengadilan :
• Melakukan pendaftaran
• Pemeriksanaan kelengkapan gugatan sederhana
• Dilakukan penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti
• Pemeriksaan pendahuluan
• Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
• Pemeriksaan sidang dan perdamaian
• Pembuktian
• Putusan
BACA JUGA: Meski Terkesan Sepele, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Beli Tanah
Pada umum gugatan sederhana diperiksa dan diputuskan oleh hakim tunggal yanng ditunjuk oleh ketua pengadilan. Lama penyelesaian Gugatan Sederhana ini paling lama 25 hari sejak hidang hari pertama.
Dalam perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 2/2015 ada frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.

Komentar
Posting Komentar