Apa Itu Harta Gono Gini dan Bagaimana Sih Cara Pengajuannya? Berikut Ini Penjelasannya

Bagi mereka yang sudah berumah tangga, pasti mengingingkan pernikahannya bahagia, harmoni dan tidak terjadi pertengkaran. Sehingga perceraian pun dapat dicegah jika rumah tangga dijaga dengan baik.

Namun, jika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan, maka langkah yang dilakukan adalah bercerai. Ada banyak faktor yang menyebabkan perceraian terjadi, mulai dari faktor ekonomi hingga kesetiaan pasangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat angka perceraian pada akhir tahun 2020 mencapai 300 kasus. Pengajuan Gugatan Perceraian bukan hanya dikalangan tua, namun yang banyak terjadi pad usia sekitar 20 tahun- 30 tahuan keatas.

Ketika perceraian terjadi, salah satu hal yang muncul adalah masalah harta gono gini. Adapun pengertian Harta Gono gini adalah harta benda yang dimiliki atau dihsilkan oleh suami istri selama masa perkawinan mereka.

Baca Juga: Meski Terkesan Sepele, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Beli Tanah

Perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan yang sah, sesuai dengan Undang –Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Harta gono gini menjadi milik bermasa suami istri, meskipun yang bekerja hanya suami saja maupun istri saja.

Banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui jika pengajuan harta gono gini bisa sekaligus terhadap pengajuan permohonan awal pengajuan Gugatan Cerai atau Gugatan Talak. Namun yang perlu diketahui merupakan hal yang terpisah. Simak berikut dibawah ini mengenai Harta Gono Gini.

Dalam pasal 53 Undang – Undang Perkawinan penjelasanan mengenai harta dibagi menjadi 3 macam:

1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.

2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan adalah Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.

3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan

Baca Juga: Apa Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?


Syarat Pengajuan Gugatan Harta Gono Gini

Adapun syarat untuk gugatan harta gono gini adalah KTP asli dan fotokopi penggugat, Akta cerai asli dan fotokopi, Surat gugatan harta gono-gini, Kartu Keluarga asli dan fotokopi bukti kepemilikan harta bersama, Surat pengantar yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan dan Biaya perkara.


Adapun tatacara pengajuan Gugatan Harta Gono Gini:

1. Pengajuan Gugatan Perceraian Gugat /  Perceraian Talak yang telah diputusan dipengadilan , bagi yang menganut agama islam maka Putusan Perceraian nya di Pengadilan Agama dimana domisili nya. Dan begitu juga sebalik bagi agama Kristen/Katolik, lain nya di Pengadilan Negeri setempatnya  yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

2. Pada umum bisa juga Penggabungan pengajuan gugatan cerai biasa langsung mengajukan harta gono gini namun pada prakteknya merupakan hal yang terpisah . Dimanakah kita mengajukan Gugatan Harta Gono Gini? Di Pengadilan Agama bagi agama islam hal ini sama dengan penjelasan gugatan cerai diatas.

3. Lama nya Putusan Gugatan Harta Gono Gini, memakan waktu yang lama, karna ada beberapa tahap yang harus dilalui misalnya mengenai eksekusi harta yang mereka peroleh seperti rumah, mobil dan tanah lainya itu diperhitungan kembali berdasarkan putusan hakim.

Komentar