Bagaimana Sih Hukum Jika Karyawan Resign dan Pindah ke Perusahaan Persaingan Yang Sama? Berikut Ini Penjelasannya
Dalam dunia pekerjaan, mengundurkan diri atau resign merupakan hal yang wajar. Ada banyak alasan kenapa seseorang memilih berhenti dari pekerjaannya semula.
Dari berbagai kasus, seorang karyawan mengundurkan diri dan akan pindah pada perusahan dengan perusahaan persaingan dengan gaji yang lebih baik. Pertanyaan (1) apakah perusahaan dapat menahan karyawan tersebut untuk tidak berhenti karena masih dibutuhkan, apalagi masa kontrak kerja belum habis dan karyawan akan pindah perusahaan competitor? (2) Apabila karyawan akan tetap berhenti, apakah perusahaan harus juga memberlakukan pasal 26 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep-150/Men/2000 pada karyawan tersebut?
Pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat tertentu merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) .
Dan atas permohonan pengunduran diri tersebut pengusaha / Perusahaan harus memberikan jawaban atas surat pengunduran diri paling lambat 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika pengusaha tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut, maka pengusaha dianggap telah menyetujui permohonan diri. Dan apakah perusahaan
Sering juga kita mendengar apakah perusahaan wajib menahan ijazah karyawan, berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk menahan ijazah namun pada dasar hanya perjanjian antar Kariawan dengan perusahan yang membuat kesepakatan.
Dan bagaimanakah hukum nya jika ada karyawan yang pindah pada perusahaan kompetitor? Ada kah aturan perusahaan yang melarang??
Berikut penjelasan dibawah ini yang disadur dari Hukum Online
Pada dasarnya, pekerja yang dengan sendiri nya mengundur diri dari perusahaan tempat ia bekerja atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat tertentu merupakan salah satu alasan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
Adapun syarat – syarat yang dimaksud :
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
4. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
5. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
6. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dan atas pengunduran diri tersebut, Atas permohonan pengunduran diri tersebut, Pasal 26 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan (“Kepmenakertrans 78/2001”) mewajibkan pengusaha memberikan jawaban maksimal 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika pengusaha tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri.
Jika si pekerja memang bermaksud pindah ke perusahaan kompetitor, maka hendaknya upaya yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan membuat Perjanjian Kerahasiaan (Non-disclosure Agreement) yang melarang pekerja tersebut untuk membocorkan rahasia perusahaan. Jika nantinya larangan tersebut dilanggar, perusahaan berhak mengajukan gugatan terhadap pekerja tersebut.

Komentar
Posting Komentar