Jangan Panik! Ini Aturan Hukum Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Wajib Kamu Tahu

Sumber gambar :Farid Wadji


Pernah dengar cerita motor atau mobil ditarik paksa oleh leasing di jalan? Atau bahkan kamu sendiri pernah mengalaminya? Ternyata, penarikan paksa oleh pihak leasing sebenarnya melanggar hukum jika tidak dilakukan sesuai prosedur.



kamu akan tahu kapan leasing boleh menarik kendaraanapa dasar hukumnya, dan apa yang harus kamu lakukan jika ditarik paksa.



📌 Apa Itu Penarikan Paksa oleh Leasing?

Penarikan paksa biasanya dilakukan oleh debt collector saat debitur (konsumen) terlambat membayar cicilan. Kendaraan bisa saja diambil langsung di jalan, parkiran, atau bahkan di depan rumah. Tapi… apakah itu sah secara hukum?

Jawabannya: Tidak selalu sah. Bahkan bisa jadi melanggar hukum.



⚖️ Dasar Hukum: Putusan MK dan UU Fidusia

Penarikan kendaraan bermotor oleh leasing umumnya mengacu pada perjanjian fidusia(jaminan di atas benda bergerak seperti motor/mobil). Namun, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek fidusia (termasuk kendaraan) hanya bisa dilakukan jika:

  • Konsumen mengakui telah wanprestasi (gagal bayar), dan
  • Konsumen bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Jika konsumen menolak menyerahkan kendaraan, maka leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, bukan menariknya begitu saja.



📄 Harus Ada Akta Fidusia yang Terdaftar

Sesuai Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, leasing hanya bisa mengeksekusi objek fidusia jika akta fidusianya telah terdaftar secara sah di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Tanpa pendaftaran tersebut, leasing kehilangan hak eksekusi langsung, artinya penarikan paksa menjadi tidak sahsecara hukum.



🚫 Penagihan Paksa Bisa Masuk Pidana

Menurut Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan wajib memastikan penagihan dilakukan dengan:

  • Etika yang baik
  • Tidak dengan intimidasi
  • Tidak mempermalukan debitur di tempat umum

Jika debt collector menarik kendaraan dengan cara kasar, tanpa surat resmi, atau tanpa identitas, hal itu bisa dianggap perampasan dan termasuk dalam ranah pidana (Pasal 368 KUHP).



❗ Jadi, Apa yang Harus Kamu Lakukan?

Jika kamu menghadapi situasi penarikan paksa kendaraan:

  1. Tanyakan dokumen resmi dari debt collector (surat kuasa, berita acara, kartu identitas).
  2. Jangan menyerahkan kendaraan jika tidak ada dokumen lengkap.
  3. Laporkan ke kepolisian jika terjadi ancaman atau kekerasan.
  4. Hubungi OJK atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.


📝 Kesimpulan

Leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang sah. Harus ada dasar hukum yang jelas, perjanjian fidusia yang terdaftar, dan proses eksekusi melalui pengadilan jika debitur menolak menyerahkan kendaraan.

Jangan takut melawan jika kamu berada di posisi yang benar secara hukum.

Komentar