Pada era global
ini masih banyak orang yang buta terhadap hukum. Terutama pada kasus yang marak
terjadi di lapangan yakni mengenai penyerobotan lahan tanah.
Ada kala saat
kita ingin membeli tanah ada beberapa yang harus diperhatikan, diantaranya:
Siapa pemilik tanah tersebut hal ini sangat perlu. Dan ada beberapa tanah hanya
memiliki, Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli (AJB) tanpa memiliki
sertifikat atau bahkan hanya memiliki dokumen yang kuat untuk membuktikan bahwa
anda merupakan pemilik tanah yang sah.
Oleh karena itu,
dalam hal Jual – Beli tanah membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan masih
banyak berfikir bahwa dalam membuat surat perjanjian beli tanah adalah yang
tidak perlu dilakukan.
Apa Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Pentingnya perjanjian jual beli tanah
bisa merujuk kepada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1457 :
“Jual beli adalah suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu
kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayarkan harga yang telah dijanjikan.
Jual Beli dalam hukum perdata termasuk rangkup jual beli rumah/tanah merupakan
dari hukum kebendaan.
Dari penjelasan diatas kita dapat
mengerti tentang pentingnya surat ini dan tentunya tidak hanya melindungi untuk
pembeli namun juga untuk pembeli. Kekuatan hukum tidak hanya sampai disini
dalam pengurusan atau peningkatan hak nya. Kita wajib membuat yang nya Akta
Jual Beli.
Baca Juga: Apa Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Apa Akta Jual Beli ?
Akta Jual Beli adalah suatu akta
oktentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 tentang
Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tingga mengikuti forma baku yang sudah ada.
Dalam AJB yang perlu diketahui ada istilah Pajak Penjual dan Pajak Pembeli yang
ditanggung oleh masing – masing pihak.
Langkah selanjutnya adalah pengajuan
pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan atau lazim dikenal dengan
istilah balik nama, sehingga selesainya balik nama sertifikat maka hak yang
melekat pada tanah dan bangunan secara langsung sudang berpindah dari penjual
kepada pembeli.

Komentar
Posting Komentar