Meski Terkesan Sepele, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Beli Tanah

 


Pada era global ini masih banyak orang yang buta terhadap hukum. Terutama pada kasus yang marak terjadi di lapangan yakni mengenai penyerobotan lahan tanah.

Ada kala saat kita ingin membeli tanah ada beberapa yang harus diperhatikan, diantaranya: Siapa pemilik tanah tersebut hal ini sangat perlu. Dan ada beberapa tanah hanya memiliki, Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli (AJB) tanpa memiliki sertifikat atau bahkan hanya memiliki dokumen yang kuat untuk membuktikan bahwa anda merupakan pemilik tanah yang sah.

Oleh karena itu, dalam hal Jual – Beli tanah membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan masih banyak berfikir bahwa dalam membuat surat perjanjian beli tanah adalah yang tidak perlu dilakukan.

Apa Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Pentingnya perjanjian jual beli tanah bisa merujuk kepada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer)  Pasal 1457 :

“Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayarkan harga yang telah dijanjikan. Jual Beli dalam hukum perdata termasuk rangkup jual beli rumah/tanah merupakan dari hukum kebendaan.

Dari penjelasan diatas kita dapat mengerti tentang pentingnya surat ini dan tentunya tidak hanya melindungi untuk pembeli namun juga untuk pembeli. Kekuatan hukum tidak hanya sampai disini dalam pengurusan atau peningkatan hak nya. Kita wajib membuat yang nya Akta Jual Beli.

Baca Juga: Apa Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?

Apa Akta Jual Beli ?

Akta Jual Beli adalah suatu akta oktentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan  Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tingga mengikuti forma baku yang sudah ada. Dalam AJB yang perlu diketahui ada istilah Pajak Penjual dan Pajak Pembeli yang ditanggung oleh masing – masing pihak.

Langkah selanjutnya adalah pengajuan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan atau lazim dikenal dengan istilah balik nama, sehingga selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan secara langsung sudang berpindah dari penjual kepada pembeli.

Komentar