PHK Sepihak vs PHK Sah: Hak Buruh Menurut UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan"


Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan pelik dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak semua PHK dilakukan sesuai prosedur yang sah. Banyak pekerja yang menjadi korban PHK sepihak, yakni pemberhentian kerja tanpa melalui proses hukum atau kesepakatan bersama.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah dan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momok yang menakutkan bagi banyak pekerja. Tapi tahukah kamu bahwa tidak semua PHK itu sah menurut hukum? Ada juga yang disebut PHK sepihak, yang bertentangan dengan aturan dan prinsip keadilan.

Lalu, apa beda PHK sepihak dengan PHK yang sah secara hukum?Bagaimana cara mengetahuinya? Dan apa hak pekerja jika mengalami PHK sepihak?

Secara umum, PHK adalah penghentian hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan alasan tertentu. Dalam sistem hukum Indonesia, PHK harus dilakukan sesuai prosedur dan alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.

Baca Juga: Perusahaan Menahan Ijazah?? EMANG BOLEH !!!

Dasar hukum utama yang mengatur PHK adalah:

  1. Undang -undang  Nomor . 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan perubahannya)
  3. 3.Peraturan Pemerintah Nomor  35 Tahun 2021 


Apa Itu PHK Sepihak?

PHK sepihak adalah tindakan pemberhentian kerja oleh perusahaan tanpa adanya kesepakatan, putusan pengadilan, atau alasan hukum yang sah.

PHK jenis ini melanggar ketentuan hukum karena:

* Tidak melalui proses bipartit atau mediasi tripartit.

* Tidak ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

* Tidak ada pemberitahuan resmi kepada pekerja.

* Tidak memenuhi syarat administratif dan substantif.

Contoh PHK Sepihak:

 Seorang karyawan di-PHK melalui pesan WhatsApp tanpa ada surat resmi atau perundingan terlebih dahulu. Pihak perusahaan tidak memberikan pesangon dan tidak melibatkan Disnaker atau PHI. Ini adalah bentuk PHK sepihak yang tidak sah menurut hukum.

Apa Itu PHK yang Sah Menurut Hukum?

PHK dikatakan "sah" jika dilakukan:

1. Berdasarkan alasan hukum yang sah, seperti:

   * Perusahaan tutup

   * Efisiensi

   * Pekerja melakukan pelanggaran berat

   * Masa kontrak habis (untuk pekerja PKWT)

2.Melalui prosedur yang benar, yaitu:

   * Perundingan bipartit

   * Mediasi/konflik ke Disnaker (tripartit)

   * Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

3. Disertai pemenuhan hak pekerja, seperti:

   * Uang pesangon

   * Uang penghargaan masa kerja

   * Uang penggantian hak lainnya

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Aturan Hukum Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Wajib Kamu Tahu

 ðŸ“Œ Contoh Kasus PHK yang Sah:

> Seorang buruh pabrik terkena PHK karena perusahaan bangkrut dan sudah tidak mampu menggaji karyawan. Proses PHK dilakukan dengan pemberitahuan resmi, mediasi bersama Disnaker, dan keputusan PHI yang memutuskan kompensasi pesangon dibayar penuh. Ini adalah PHK yang sah.

👩‍⚖️ Hak-Hak Pekerja dalam PHK

Berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, pekerja yang di-PHK berhak menerima:

1. Uang Pesangon

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

3.Uang Penggantian Hak(cuti tahunan, biaya pulang, dll.)

4.Uang Pemisahan (bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik)

Hak ini tetap berlaku meskipun PHK dilakukan karena alasan efisiensi atau pengurangan karyawan.

📣 Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami PHK Sepihak?

1. Minta surat resmi PHK(jika tidak diberikan).

2. Konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

3. Ajukan mediasi atau gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

4.Dokumentasikan bukti-bukti seperti surat, chat, atau rekaman.

Komentar