Apa Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ?


Secara Harfiah  perbedaan antara Wanprestasi dan PMH mungkin dapat kesamaan diantara dua pengertian nya. Mari kita simak perbedaan nya dibawah ini :

1. Wanpestasi

Kita dapat mendefenisi secara singkat dan sederhana mengenai wanprestasi yaitu tidak menepati janji atau ingkar janji. menurut Menurut J Satrio (Satrio : 1999, hal 122), wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.

Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Ada pun unsur dari wanprestasi :
1.Adanya perjanjian oleh para pihak

2.Adanya pihak yang melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati

3. Sudah dinyatakan lalai tidak melaksanakan perjanjian

Berdasarkan urian diatas dapat disimpulkan Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur maupun kreditur lalai melaksanakan perjanjian yang disepakati.

2. Perbuatan Melawan Hukumn (PMH)

Perbuatan melawan hukum dapat terjadi diranah Hukum Pidana dan Hukum Perdata Dalam penjelasan tulisan ini, Perbuatan Melawan Hukum dalam Ranah Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

adapun Unsur perbuatan melawan hukum :
1. Adanya suatu perbuatan,

2. Perbuatan tersebut melwan hukum

3.Adanya kesalaan pihak pelaku

4.Adanya kerugian bagi korban

5.Adanya hubungan kausal  antara perbuatan dam kerugian

Dari penyimpulan sederhana diatas sudah dapat perbedaannya.

                                          

Komentar