Penumpang Jadi Korban? Ini Hak Hukum dan Cara Menggugat PT KAI sampai Tuntas

 

       
   Sumber photo : kompas 

Ketika penumpang mengalami kerugian, baik kecelakaan, keterlambatan ekstrem, kehilangan barang, hingga pelayanan yang merugikanpertanyaan penting muncul: apakah korban bisa menuntut PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
Jawabannya: bisa, dan dijamin oleh hukum


Kasus ini kembali menyoroti tanggung jawab hukum PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyelenggara transportasi publik

 

Dalam perspektif hukum, hubungan antara penumpang dan KAI merupakan hubungan kontraktual yang lahir dari pembelian tiket. Artinya, KAI memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai standar, termasuk menjamin keselamatan dan ketepatan waktu perjalanan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penyelenggara perkeretaapian wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas kompensasi atau ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat jasa yang diterima.

Secara hukum perdata, korban juga dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1243 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365.

 


Adapun langkah hukum yang dapat ditempuh meliputi pengaduan langsung kepada pihak KAI, penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga gugatan ke pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan.

 

Pengamat hukum menilai, masyarakat tidak perlu ragu menuntut haknya, selama dapat membuktikan adanya kerugian nyata. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum bagi penumpang telah diatur secara jelas, dan dapat ditegakkan melalui mekanisme yang tersedia.

Komentar