Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi hukum pidana. Selama puluhan tahun, Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial Belanda atau Wetboek van Strafrecht (WvS). Namun, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026.
Perubahan ini membawa pergeseran besar dalam cara negara memandang sebuah tindak kejahatan dan bagaimana cara menghukum pelakunya.
Filosofi Pemidanaan: Dari Balas Dendam ke Rehabilitasi
Jenis Pidana dan Sanksi yang Lebih Modern
Pengaturan Khusus Mengenai Pidana Mati
Pengakuan Hukum yang Hidup (Living Law)
Korporasi Sebagai Subjek Hukum
Perbedaan paling mendasar terletak pada landasan pemikirannya. KUHP lama memiliki filosofi keadilan retributif. Artinya, pidana difokuskan sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Penekanan utamanya adalah pada pemberian efek jera melalui penderitaan fisik seperti penjara.
Sementara itu, KUHP baru mengusung filosofi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Fokusnya bukan sekadar menghukum, tetapi memperbaiki pelaku, memulihkan korban, dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat agar keseimbangan kembali terjaga.
Dalam sistem sanksi, KUHP baru memperkenalkan inovasi yang tidak ada di dalam aturan lama:
KUHP Lama: Mengenal pidana pokok yang sangat terbatas pada penjara, kurungan, dan denda. Hal ini sering menyebabkan masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan.
KUHP Baru: Memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Bagi tindak pidana yang ancaman penjaranya di bawah lima tahun, hakim bisa menjatuhkan sanksi kerja sosial agar pelaku tetap produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa harus masuk penjara.
Di dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok melainkan pidana khusus. Hakim akan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam waktu tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang baik dan menyesali perbuatannya, maka hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
KUHP lama sangat kaku pada prinsip bahwa seseorang hanya bisa dihukum jika ada aturan tertulis (asas legalitas formal). Hal ini sering kali mengabaikan norma-norma adat yang berlaku di daerah.
KUHP baru memberikan ruang bagi hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Artinya, hukum adat tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini memberikan penghormatan lebih besar pada kemajemukan budaya di Indonesia. Dahulu, KUHP lama hanya bisa menjerat orang perorangan sebagai pelaku kejahatan. Perusahaan atau korporasi yang melakukan pelanggaran biasanya dijerat dengan undang-undang khusus di luar KUHP.
Melalui KUHP baru, korporasi secara resmi diakui sebagai subjek hukum pidana. Perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana atau mendapatkan keuntungan dari kejahatan yang dilakukan pengurusnya kini dapat dijatuhi denda hingga sanksi administratif secara langsung berdasarkan kitab undang-undang ini.
Komentar
Posting Komentar