Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah?? EMANG BOLEH !!!

 

    Sumber : Merdeka.com/Shutterstock/dibrova

Di dalam dunia kerja modern, terdapat beberapa praktik yang sering kali menuai kontroversi, salah satunya adalah kebijakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Meskipun belum terlalu umum, praktik ini menimbulkan pertanyaan tentang etika, hak asasi manusia, dan keadilan di tempat kerja.

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1
 Permendikbudristek No 6 Tahun 2022, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi


Apa itu Menahan Ijazah Karyawan?

Menahan ijazah karyawan adalah praktik di mana perusahaan meminta atau menyimpan ijazah pendidikan formal karyawan sebagai jaminan atau persyaratan tertentu. Hal ini bisa termasuk untuk mengamankan kontrak kerja, menjaga loyalitas karyawan, atau menghindari perpindahan ke perusahaan lain.


Sumber: Ilustrasi Ijazah

Dari ketentuan perusahan sendirinya terhadap penahanan ijazah bertujuan untuk mengantisipasi agar karyawan tidak mencari perkerjaan lain selama masih ada kontrak kerja dengan perusahaaan yang bersangkutan , pada praktik ijazah sendiri merupakan jaminan untuk perusahaan.

Sebenarnya penahaan ijazah sudah diatur didalam Pasal 1 Angka 14 di dalam Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang memuat mengenai perjanjian kerja antara buruh dengan perusahaan serta memuat tentang syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Sehingga berdasarkan hukum ketagakerjaan sendirinya belum ada aturan secara khusus tidak boleh menahan ijazah,  asalkan ada kesepatan antara perusahaan dengan karyawannya sendiri, hal ini terpenuhnya unsur Perjanjian kerja harus berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. kesepakatan kedua belah pihak;

Dengan demikian, penahanan ijazah sebagai jaminan perjanjian kerja adalah sah dilakukan atas dasar kesepakatan perusahaan dengan pekerja.


Walaupun tidak diatur secara pasti dalam undang -undang sendirinya, penahanan ijazah oleh perusahaan tetap memiliki resiko hukum, terhadap apabila pekerja atau karyawan telah memenuhi perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati yang mana kontrak kerjanya telah habis kontrak kerjanya, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Karyawan dapat melaporkan perusahaan atas tindak pidana penggelapan. Menurut Pasal 374 KUHP menyatakan, bahwa :

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Sehingga perusahaan yang menahan ijazah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, di mana penguasaan barang itu sudah ada pada karyawan. Dengan demikian, perusahaan (pengusaha) yang lalai dalam menahan ijazah karyawan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber :
  • Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan
  • KUHperdata
  • Hukum Online

Komentar