Perjanjian Batal demi Hukum dan Dapat Dibatalkan






Istilah Perjanjian yang kita ketahui secara umum adalah suatu peristiwa atau perjanjian yang melibatkan 2 orang atau lebih untuk mengadakan suatu perjanjian, yang disaksikan 2 orang atau lebih.

Sedangkan pengertian perjanjian secara hukum menurut para ahli K.R.M.T Tirto Diningrat Perjanjian menurut K.R.M.T Tirtodiningrat adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kesepakatan antara dua pihak atau lebih, yang akibat hukumnya dapat dipenuhi oleh ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dari pernyatan diatas, kiranya dapat dipahami, " nah apa aja ya kira kira syarat sah perjanjian yang wajib kita ketahui sebelum mengadakan/membuat suatu perjanjian :

Syarat sah perjanjian antara lain :
1. Kesepakatan para pihak
2.Kecapan para pihak
3. Hal tertentu
4.Sebab yang halal
syarat tersebut diatur dalam pasal 1320 KUH perdata


Namun apa penyebab suatu perjanjian "batal demi hukum? 





Perjanjian batal demi hukum artinya adalah  suatu perjanjian batal, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Batal demi hukum juga dikenal dengan sebutan null and void.

Perjanjian batal demi hukum adalah akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal) sebagai syarat sah perjanjian.

Perjanjian dapat dibatalkan atau voidable artinya salah satu pihak dapat meminta pembatalan. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang tidak memberikan sepakatnya secara bebas atas kehendak sendiri).

Jadi secara singkat, perjanjian tidak serta merta batal demi hukum, melainkan harus dimintakan pembatalan ke pengadilan.

Perjanjian dapat dibatalkan adalah akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan) sebagai syarat sah perjanjian.

semoga bermanfaat bagi pembaca

Sumber Hukum
 
KuHPerdata


 

Komentar