Jangan Sampai Salah Tafsir, ini Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah

 


Tidak asing lagi dengan istilah hukum Asas Praduga Tidak Bersalah. Asas Praduga Tak Bersalah atau yang lebih dikenal dengan istilah “Presumption of Innocence” adalah salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan yang mengikat hampir di seluruh negara hukum.


Asas juga telah mentelaah “ setiap perbuatan atau tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang tidak bisa dianggap bersalah sampai dengan ada putusan dari pengadilan yang menetapkan atau menyatakan kesalahannya secara final.

Dapat disimpulkan dalam pengertian yang dipahami oleh orang awam , bahwa asas praduga tidak bersalah dapat diartikan juga “ seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah dengan alasan adanya tuduhan atau dugaan terhadap dirinya dan sebaliknya 
pihak yang dituduh harus dianggap sebagai pihak yang tidak bersalah sampai bukti-bukti yang kuat dan sah mengarahkan kepada kesimpulan bahwa dia benar-benar bersalah. Asas ini menempatkan beban pembuktian pada pihak penuntut atau pihak yang menuduh, dan bukan pada pihak yang diduga melakukan tindak pidana” .

Pasal asas praduga tak bersalah diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman. Pada KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”


Dalam pasal asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, UU HAM juga menjelaskan mengenai asas ini yaitu dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi:

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Asas Praduga Tak Bersalah memiliki dua tujuan utama:
  • Membatasi tindakan aparat penegak hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan adanya asas ini, diharapkan hak dan martabat dari pihak yang diduga tidak tercoreng sebelum terbukti bersalah secara sah.
  • Melindungi dan menjamin hak-hak terduga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Asas ini memberikan jaminan bahwa setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.
“Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca mengenai istilah dalam hukum “

Sumber : 


UU Ham Pasal 18(1) 
UU Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 8 ( 1)
KUHAP Penjelasan Umum angka 3 huruf c


                

Komentar