Kamu Harus Tahu, ini Beda Alat Bukti Dalam Hukum Perdata dan Pidana



BacaHukum45 - Dalam hukum, sebuah pembuktian merupakan hal yang sangat penting. Tidak hanya di depan Hakim, dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, aktivitas bisnis, pemerintahan dan interaksi sosial, disadari atau tidak, pembuktian sering masuk dalam ruang-ruang obrolan.

Pembuktian di tataran interaksi sosial bertujuan meningkatkan kepercayaan sosial, meningkatkan kualitas atau integritas dan memperkuat kebenaran,


Terdapat perbedaan pembuktian di dalam perkara pidana yang berbeda dengan pembuktian dalam perkara perdata. Ada pun hal dasar membedakan sebagaian berikut: Pembuktian didalam hukum pidana merupakan suatu hal yang penting dan utama yang tertuang Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya. Hal ini disebabkan karena pembuktian perkara pidana adalah tujuan untuk mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau sesungguhnya.


BACA JUGA: Jenis - Jenis Upaya Hukum


Sedangkan pembuktian dalam perkara perdata adalah bertujuan untuk mencari kebenaran formil, yang artinya hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.


Alat bukti adalah  alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan terhadap keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah  dalam hukum pidana adalah:

1. Keterangan saksi

2. Keterangan ahli

3. Surat

4. Petunjuk

5. Keterangan terdakwa


Di dalam ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum.


Pasal 39 ayat (1) KUHAP, terdapat 2 jenis barang bukti, yaitu:


1.  Benda berwujud, yang berupa:

a. Benda yang digunakan dalam melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya


b. Benda yang dipakai menghalang-halangi penyidikan


c. Benda yang dibuat khusus atau diperuntukkan melakukan tindak pidana


d. Benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan berlakunya tindak pidana


2. Benda tidak berwujud berupa tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana.


Benda material atau objek dan lain-lainnya yang tidak terkait atau objek dan lain-lainnya yang tidak terkait atau tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, dan bukan merupakan barang bukti.

Fungsi barang bukti dalam sidang pengadilan, yaitu:

1. Menguatkan kedudukan alat bukti yang sah

2. Mencari dan menemukan kebenaran materill atass perkara sidang yang ditangani

3. Setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. 


BACA JUGA: Hukuman Seumur Hidup


Fungsi barang bukti dapat mendukung terhadap alat bukti, Berkenaan dengan tahapan untuk mendapatkan barang bukti yang menurut KUHAP dalam tahap penyitaan, ditentukan agar penyitaan bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan barang bukti.


Mengenai alat bukti yang diakui dalam acara perdata diatur dalam undang-undang Perdata Pasal 1866 KUH  Perdata, Pasal 164 HIR sedangkan dalam acara pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Untuk lebih jelasnya agar dapat membandingkan antar alat bukti perdata dan pidana sebagai berikut:

  1. Alat Bukti Hukum Acara Perdata

Pasal 1866 Burgerlijk Wetboek :

  • Bukti tulisan
  • Bukti dengan Saksi-saksi
  • Persangkaan-persangkaan
  • Pengakuan
  • Sumpah


Sumber: Hukum Online

Komentar