Langsung ke konten utama
Masih banyak yang belum mengetahui hukuman seumur hidup. Mari simak penjelasan dibawah ini,
Banyak simpang siur mengenai pidana penjara seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan putusan hakim dimana pidananya tergantung pada usia pidana.
Dengan contoh, ia melakukan kejahan pidana penjara seumur hidup, pada saat dijatuhi hukuman tersebut terpidana saat berumur 23 tahun maka pidana penjara seumur hidup itu dijalani selama 23 tahun.
Penjelasan kedua, pidana penjara seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan dan dijalani selama ia hidup dia di dalam penjara.
Penjelasan mengenai Penjara seumur Hidup diatur di dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
"Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. "
Kemudian merujuk/dilanjutkan pada Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari bunyi dan penjelasan Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Jadi maksudnya penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani pada saat usia terpidana di vonis dijatuhkan hukuman oleh hakim. maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
Sudah dapat disimpulkan dasar hukum serta logika berfikir bahwa maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Komentar
Posting Komentar