Bisakah CV Berubah Menjadi PT? Berikut Ini Penjelasannya

  


Commanditaire Vennootschap (CV) tentu saja berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT). CV merupakan persekutuan dari perseroan terbatas. CV dapat didirikan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa hukum yang mengikat.

Sedangkan PT merupakan badan hukum yang berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha dilakukan dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.

Mungkin banyak orang yang bertanya, jika seseorang sudah memiliki CV dan ingin merubah menjadi PT, lantas bagaimana cara untuk merubahnya?

Melansir dari Hukumonline.com, Perubahan Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dilakukan melalui notaris tanpa harus membubarkan CV terlebih dahulu. Perubahan CV menjadi PT berarti akan mengubah status perusahaan yang awalnya tidak berbadan hukum menjadi badan hukum. Untuk itu terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan disesuaikan agar dapat memperoleh status badan hukum yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jadi , bagaimana perubahan CV menjadi PT? ada hal yang diperhatikan sebagai berikut :

Harus menyelesaikan perikatan antara pengurus cv dengan pihak ketiga

Kegiatan bisnis seringkali melibatkan pihak ketiga dalam bentuk perjanjian atau perikatan. Perjanjian dan perikatan ini harus dituntaskan terlebih dahulu oleh CV karena berisi hak dan kewajiban CV yang bersangkutan. Jika belum diselesaikan, maka sekutu tidak dapat melakukan pengakhiran CV. 

Menyesuaikan Anggaran Dasar (AD) CV

pada AD CV tidak memuat ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor,seperti halnya pada PT. Terlebih lagi, karena tidak ada pemisahan harta antara kekayaan CV dengan harta pribadi sekutu, maka harus ada penilaian kembali aset milik CV. Penggunaan jasa akuntan publik dalam melakukan revaluasi aset sangat direkomendasikan karena akan menjamin kebenarannya. Dan setelah tergantung kesepakatan para sekutu apakah aset tersebut akan dimasukan sebagai modal dasar pendirian PT dan berapa besar saham masing-masing pemegang saham PT. 

Membuat Akta Pendirian PT di Notaris

Membuat Akta Pendirian yang memuat AD dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Pengajuan Pengesahan PT

Para pendiri kemudian bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secaraelektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: nama dan tempat kedudukan PT, jangka waktu berdirinya PT, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, alamat lengkap PT. Pengisian format isian tersebut harus didahului dengan pengajuan nama PT. (Pasal 9 UU PT)

Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI oleh Menteri (lihat Pasal 30 ayat [1] UUPT). Sehingga kita dapat mengetahuai berdasarkan ketentuan diatas merubah CV menjadi PT bukanlah perkara mudah. Dalam pengurusannya harus dilakukan secara tepat agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari. 


Komentar